Gampong Barat Gelar Musdesus, Bahas Penerima BLT

in #steempress5 years ago

desakini.net~ Pemerintah Gampong Kampong Barat, Menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor : 9/PR.I.00/IV/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa.

Dalam hal ini, Pemerintah Gampong Kampong Barat Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie bergerak cepat guna merealisasikan pembagian Bantuan Lansung Tunai (BLT) kepada warga miskin yang terdampak Covid-19 mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Sabtu,09/05/2020

Seperti dikirim rilis kepada desakini.net, Hamdani selaku Keuchik Gampong Kampong Barat bersama Sekdes Fakhrizal memimpin lansung Musdesus ini diikuti oleh seluruh Satgas Tanggap Covid-19 yang terdiri dari Perangkat Desa dan Tuha Peut Gampong (TPG) serta Unsur perwakilan Masyarakat dari masing-masing duson mengikutsertakan 3 laki-laki dan 2 perempuan, turut hadir juga dalam musdesus tersebut Babinsa, Bhabinkamtibmas, PD, PLD, Pendamping PKH serta Petugas Puskesmas.

gampong Pemerintah Gampong Barat mengadakan Musdesus Membahas Penerima BLT, sabtu,09/05/20

Dalam hal ini Keuchik Hamdani menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa 6/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, memperbolehkan desa memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin yang terdampak Pendemi Covid-19 menggunakan dana desa (DD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Keuchik Gampong Baro Bagikan BLT Rp. 1.200.000,-/KK

Keluarga miskin sebagaimana dimaksud merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, bukan Penerima Bantuan Sembako dari Pemerintah Daerah , Bukan Orang yang mempunyai penghasilan Tetap perbulan (PNS,Pegawai Swasta, Perangkat Desa, BPD, dll yang ada penghasilan tetap),"Ucapnya.

Suryadi Selaku Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) mengatakan mekanisme pendataan mengacu pada juknis yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini membentuk Tim Pendata Calon Penerima BLT-DD yang lansung melaksanakan tugas dalam validasi dan finalisasi data penerima BLT sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Dokumen hasil pendataan tersebut akan dibahas kembali dalam Forum Musdesus untuk penetapan penerima BLT Dana Desa yang selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Keuchik beserta Tuha Peut Gampong (TPG).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengalihkan sebagian anggaran dana desa untuk program jaring pengaman sosial bagi warga yang terdampak Covid-19. Bantuan langsung tunai (BLT) yang diambil dari dana desa ini akan menyasar 12,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan indeks Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan hingga Juni 2020. Total anggarannya, sekitar Rp 21 triliun dari APBN.

(MK)