Press Release: Pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya Tidak Patuh AMDAL

in #steempress5 years ago


Press
Release

Pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya Tidak Patuh AMDAL

Banda Aceh, 19/7/2019. Gubernur Aceh telah menerbitkan Keputusan Nomor 660/301/2019 Tentang Persetujuan kelayakan lingkungan hidup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Nagan Raya 3 dan 4 (2x200 Megawatt) di Dusun Gelanggang Merak Gampong Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya untuk PT. Meulaboh Power Generation, pada 25 Februari 2019.

Keputusan ini dikeluarkan atas pertimbangan; telah dilakukan penilaian AMDAL pada tanggal 18 Januari 2019, penyampaian perbaikan AMDAL tanggal 23 Januari 2019, sebagaimana surat Ketua Komisi Penilai Amdal Aceh perihal rekomendasi hasil penilaian dokumen AMDAL, RKL dan RPL, nomor 660/002/I/Rekom/KPA/2019 tanggal 24 Januari 2019. Sekalipun dokumen AMDAL ditolak WALHI Aceh, PT. Meulaboh Power Generation mendapatkan Izin Lingkungan sebagai salah satu syarat pengurusan izin lainnya dan sudah dimulai kegiatan di lapangan.

Berdasarkan pantauan WALHI Aceh, saat ini pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya telah masuk pada tahap konstruksi, artinya PT. Meulaboh Power Generation dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan wajib menjalankan AMDAL untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Namun hasil pantauan WALHI Aceh ditemukan fakta lapangan bahwa ada kegiatan yang tidak sesuai dengan mandat pengelolaan lingkungan dalam AMDAL, seperti truck pengangkutan material tidak ditutup sehingga berdampak pada pencemaran debu, lokasi pekerjaan tidak dipagar tertutup, dan dampak penyiraman jalan membuat jalan berlumpur dan becek. Meskipun sudah sampai pada tahap konstruksi, kegiatan pengadaan tanah di tahap pra konstruksi belum selesai dilakukan oleh PT. Meulaboh Power Generation sehingga masih ada warga yang melakukan aksi protes terkait belum selesainya ganti rugi lahan.

Selain itu WALHI Aceh juga temukan ada kegiatan yang tidak tersedia upaya pengelolaan dalam AMDAL sehingga berdampak pada lingkungan, seperti penimbunan kolam dan pembuangan tanah gambut ke pemukiman penduduk. Meskipun kegiatan ini atas dasar permintaan masyarakat, namun cukup berbahaya terhadap lingkungan karena pengelolaan dampak tidak ikut dikaji dalam instrumen lingkungan, terlebih tanah gambut memiliki tingkat keasaman yang tinggi.

Dampak dari kegiatan pembukaan dan pematangan lahan (land clearing) telah terjadi luapan air laut (air pasang) ke lokasi pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya. Kondisi ini diakibatkan oleh pengurukan pasir dibibir pantai sehingga pengamanan pantai menjadi rusak. Air pasang tidak hanya menggenangi lokasi pembangunan PLTU 3 dan 4, namun juga masuk ke pemukiman penduduk.

Seharusnya, PT. Meulaboh Power Generation wajib melaporkan kepada instansi teknis jika timbul dampak lingkungan di luar perencanaan dan prakiraan yang tercantum dalam AMDAL yang telah disetujui. Namun, hasil konfirmasi WALHI Aceh kepada bidang AMDAL dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya mereka justru tidak mendapatkan laporan atau pemberitahuan terkait sudah dimulainya pekerjaan fisik dilapangan. Dimana DLH Nagan Raya merupakan salah satu institusi dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pembangunan proye tersebut.

WALHI Aceh juga mengakses informasi Izin Lingkungan pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya oleh PT. Meulaboh Power Generation kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. Namun DLHK Aceh melalui surat balasannya nomor 555/3195-I disebutkan bahwa informasi sebagaimana dimohonkan, DLHK Aceh tidak menguasainya.

Dalam penggunaan material timbunan, PT. Meulaboh Power Generation harus menggunakan material galian c yang legal dan ramah lingkungan sebagaimana ketentuan Pergub Aceh No. 24 tahun 2009. Hal ini penting diperhatikan karena WALHI Aceh menduga material timbunan yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan Pergub tersebut. Tidak hanya pemerintah Nagan Raya, kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi lembaga penegak hukum.

Untuk itu, WALHI Aceh mendorong pemerintah Nagan Raya untuk serius melakukan pemantaun pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya. Begitupula halnya kepada PT. Meulaboh Power Generation untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan mandat AMDAL yang telah disetujui. Karena dokumen AMDAL tidak hanya sebatas kajian ilmiah, namun ada konsekuensi hukum jika pemrakarsa tidak mematuhinya.

Banda Aceh, 19 Juli 2019

Eksekutif Daerah WALHI Aceh

Muhammad Nur

Direktur



Posted from my blog with SteemPress : http://walhiaceh.or.id/press-release%ef%bb%bf-pembangunan-pltu-3-dan-4-nagan-raya-tidak-patuh-amdal/