Pelaku Penyelundupan 25 Kg Sabu di Aceh Utara Terancam Hukuman Berat

in #steempress6 years ago


pihak kepolisian Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh serta Lanal Lhokseumawe memperlihatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 25 Kilogram beserta pelaku yang diselundupkan dari Malaysia, Senin (26/8).

Lhokseumawe – Pelaku penyelundupan Sabu-sabu di perairan Aceh Utara, bakal mendapatkan ganjaran hukuman berat atas perbuatannya.

Wadir Narkoba Polda Aceh AKBP Drs Heru Suprihasto SH, dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe menyebutkan, untuk empat tersangka yang telah ditangkap atas usaha penyelundupan sabu-sabu bersama bawang merah dari luar negeri yang terjadi pada Kamis (22/8), dijerat dengan Pasal 116 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dimana ancaman hukumannya mulai  terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, katanya.

Lanjutnya, masing-masing pelaku yang berhasil ditangkap adalah SA (44) asal Langsa, NK (50) asal Aceh Utara, dan ND (28) yang juga asal Aceh Utara.  Ketiganya ditangkap saat berada di KM Alif yang mengangkut bawang merah diduga ilegal bersama 25 Kg sabu. Lalu setelah dilakukan pengembangan polisi menangkap AI (38) asal Aceh Utara. Serta menetapkan tiga DPO, yakni M yang ada di Malaysia, serta ML dan AS yang akan menampung sabu-sabu di Aceh.

Hadir dalam konferensi pers bersama pelaku dan juga barang bukti tersebut antara lain KaKanwil Bea Cukai Aceh Safuadi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan dan perwakilan dan Lanal Lhokseumawe Mayor (Laut) Ridwan.(Muchlis)



Diterbitkan dari portal media online Zonamedia.co menggunakan SteemPress : https://zonamedia.co/hukum/pelaku-penyelundupan-25-kg-sabu-di-aceh-utara-terancam-hukuman-berat/