Komisi yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk pada amandemen ketiga tahun 2001 bersamaan dengan dibentuknya mahkamah konstitusi. Walaupun lembaga komisi yudisial ini tidak termasuk kedalam lembaga kehakiman tapi disebutkan dalam bab IX UUD tentang kekuasaan kehakiman mengenai kewenangan ky diatur dalam pasal 24C yang menyebutkan bahwa komisi yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Sungguh postingan yang bermanfaat kawan...👍😊