Sejarah Pecahnya Sumatera Menjadi Tiga Provinsi

in #story6 years ago

Provinsi Sumatera dipecahkan menjadi tiga provinsi melalui Udang-undang Nomor 10 Tahun 1948. Undang-undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Soekiman pada 15 April 1948.

Pada awal pembentukan Negara Republik Indonesia, 17 Agustus 1945, Sumatera merupakan satu provinsi. MR Teuku Muhammad Hasan dari Aceh ditunjuk Presiden Soekarno sebagai Gubernur Sumatera yang pertama. Ia merupakan anggota Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BUPKI) yang juga Komisaris Negara Republik Indonesia.

Teuku Alibasjah Talsya dalam buku Modal Perjuangan Kemerdekaan menjelaskan, perubahan provinsi Sumatera dilakukan Presiden Soekarno dengan persetujuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Ketiga provinsi yang dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut adalah: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan.

Peta Kuno  Sumatera.jpg
Peta Sumatera tempo dulu sumber

Wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara meliputi, Residen Aceh, Residen Sumatera Timur, dan Residen Tapanuli. Sementara wilayah Provinsi Sumatera Tengah meliputi Residen Sumatera Barat, Residen Riau dan Residen Jambi. Kemudian untuk Provinsi Sumatera Selatan meliputi Residen Bengkulu, Residen Palembang, dan Residen Bangka Belitung.

Undang-undang tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Badan Eksekutif Provinsi (BEP). Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi diketuai oleh Gubernur yang tidak mempunyai hak suara.

Sementara Badan Eksekutif Provinsi terdiri dari lima orang anggota yang dipilih oleh anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi. Badan Eksekutif Provinsi menjalankan pemerintahan sehari-hari bersama dan diketuai oleh Gubernur yang mempunyai hak suara. Untuk mempersiapkan pemerintah provinsi yang baru tersebut Pemerintah Pusat membentuk Komisariat Pemerintah Pusat yang terdiri dari Komisaris-Komisaris Negara.

Mohammad_Hatta.jpg
Wakil Presiden Muhammad Hatta sumber

Pada 23 April 1948, Gubernur Muda Sumatera Utara, MR SM Amin datang ke Kutaraja (Banda Aceh). Dalam wawancara dengan wartawan surat kabar Semangat Merdeka ditanya tentang ibu kota Sumatera Utara apakah di Kutaraja atau di Sibolga.

Menjawab pertanyaan itu, MR SM Amin menjelaskan, ketika ia mendampingi Wakil Presiden Muhammad Hatta di Bukit Tinggi, hal itu sempat diperbincangkan. Kedatangan Wakil Presiden Muhammad Hatta saat itu dalam urusan pemerintahan sipil dan militer. Saat itu Muhammad Hatta juga memegang kendali kabinet merangkap Menteri Pertahanan.

Pokok-pokok pembicaraan dengan Wakil Presiden Muhammad Hatta mencakup program kabinet, rekonstruksi, dan rasionalisasi pemerintahan. Sementara menyangkut dengan ibu kota Provinsi Sumatera Utara pernah disinggung dalam siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Bukit Tinggi, bahwa usulan alternatif adalah Sibolga dan Kutaraja. Tapi dalam siaran itu baru dinyatakan “disebut-sebut” belum ada kepastian.

Ketiga provinsi baru yang dibentuk tersebut sebelumnya merupakan tiga daerah administratif di bawah Provinsi Sumatera yang dipimpin oleh tiga orang gubernur muda. Saat itu Gubernur Sumatera MR Teuku Muhammad Hasan menetapkan Residen Palembang Dr AK Gani sebagai Gubernur Muda Sumatera Selatan, Residen Sumatera Barat Dr Muhamamd Djamil diangkat sebagai Gubernur Muda Sumatera Tengah dan
Residen Aceh MR SM Amin diangkat menjadi Gubernur Muda Sumatera Utara.