MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis mati tiga bersaudara kandung setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh pasangan suami istri beserta cucunya. Korban merupakan tokoh masyakat Aceh di Medan yang dikenal sebagai sosok dermawan.
Vonis mati ini dijatuhkan hakim kepada Rori Rahman (23) dan dua adik kandungnya, Triyono alias Yoga (22) dan Lanang alias Nanang (19), Selasa (28/6) sore. Hakim berpendapat seluruh fakta dan keterangan di persidangan mengungkapkan secara detail kekejaman trio bersaudara ini mulai dari merencanakan hingga mengeksekusi Mochtar Yakub beserta istrinya, Nurhayati dan cucu mereka, M Sadiq Kaysan alias Diqa.
Pembunuhan ini terjadi di dalam rumah korban di Jalan Sei Padang, Medan pada 23 Oktober 2015.
Majelis hakim yang diketuai Mahyuti mengatakan, seluruh kejahatan itu telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU 35/2004 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak jo Pasal ayat (1) ke 1 KUHPidana. “Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bekerja sama melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan kematian. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Mahyuti.
Ketiga terdakwa hanya tertunduk mendengarkan putusan maksimal itu. Tapi kuasa hukumnya, Ica Situmorang langsung menyatakan banding. “Kami banding yang mulia,” kata Ica.
Keluarga korban yang selalu menghadiri persidangan terlihat haru dan menangis. Meski begitu mereka mengaku belum puas sepenuhnya karena pelaku kasus ini belum semuanya ditangkap.
Erika Mochtar, putri Mochtar Yakub meyakini pelaku lebih dari tiga. “Ini pasti ada dalangnya. Ada yang mengarahkan. Ini yang belum tertangkap,” kata Erika.
Dalam pembantaian itu, Erika tidak hanya kehilangan kedua orangtuanya, tapi juga anak semata wayangnya, Diqa.
Dalam dakwaan, para terdakwa tega membunuh dengan alasan ingin menguasai harta benda korban. Namun ini diragukan Erika yang mencium ada motif lain. Dengan nada tegas, Erika menyampaikan kecurigaannya kepada ibu ketiga terpidana. “Kalau tidak salah mengapa ibu dan adik mereka menghilang,” ujarnya.
Ibu terdakwa, Watinem merupakan pembantu rumah tangga Mochtar Yakub. Erika meyakini Watinem dan putrinya, DMM (17) terlibat dalam kejahatan ini. Menurutnya banyak faktor yang menguatkan kecurigaan ini. Namun temuan terbaru didapat mereka saat rekonstruksi dilakukan. “Terlihat jelas mereka kebingungan saat disuruh membersihkan darah. Saling bingung. Terakhir diketahui yang membersihkan itu adik perempuan mereka yang sekarang ini sudah lari,” timpal Melisa Mochtar, adik Erika.
Kasus pembunuhan ini mendapat perhatian karena korban termasuk tokoh yang dikenal masyarakat luas. Selain dikenal sebagai pengusaha dermawan, Mochtar Yakub juga sempat menjabat Sekretaris Umum DPP Aceh Sepakat.
Informasi yang menarik
Please visit my blog @mrm-aceh
upvote - comment - follow and resteem