30 Mei 2018
Hari ke-360 Alfian Tanjung dipenjara sebagai Tahanan Politik
.
Bertepatan dengan hari ke-4 Ramadhan, 30 Mei 2017 ayah kami ditahan dengan pasal Karet Ujaran Kebencian dan SARA.
Karena hanya oposisi yang akan dikenakan pasal ini.
.
Sidang pertama, 16 Agustus 2017 di Surabaya. Dituntut karena ceramah tentang Bahaya Invasi Cina dan PKI.
Pada sidang ke-4, 6 September 2017 Eksepsi diterima dan dinyatakan bebas oleh Hakim.
.
Tidak sampai 4 Jam bebas, ayah kami kembali disergap oleh Polda Jawa Timur, dibawa ke Mako Brimob, tanpa alasan dan tanpa kejelasan.
.
13 Desember 2017, ayah kami di vonis 2 tahun kasus di Surabaya. Sidang ulang, dengan alat bukti yg sama saat eksepsi bebas. Lucu bukan?
.
27 Desember 2017
Sidang kasus ke-2 di Jakarta.
Petinggi Polisi yang Kristen memaksa Polisi yang mengawal ayah kami untuk memborgol tangan ayah kami saat berangkat ke persidangan. (Borgol biasa digunakan untuk terdakwa kasus berat, seperti pembunuh, teroris atau bandar narkoba). Kurang ajar bukan?
.
Prof. Yusril Ihza Mahendra berhasil mematahkan semua dakwaan Jaksa.
Namun Jaksa tetap menuntut agar ayah kami dipenjara selama 3 tahun & denda 100 juta.
Jaksa yg hadir ke persidangan hanyalah Jaksa level rendah, semua diatur sesuai pesanan Big Boss mereka.
.
30 Mei 2018
Vonis Hakim kepada ayah kami.
Semoga Hakim di Jakarta bisa lebih Bijaksana.
Karena pilihan mereka hanya 2, memberikan vonis rendah dengan konsekuensi dimutasi atau memberikan vonis sesuai arahan si yang punya kepentingan membungkam ayah kami.
.
Kami ingat pesan ayah kami, "Biarlah KALAH, asal tidak SALAH".
Kami siap #2019GantiPresiden, karena rezim hari ini sangat Dzolim kepada Ulama dan Tokoh Islam.
.
#BebaskanAlfianTanjung
#KamiAkanTerusMembelaKebenaran
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://www.wartapilihan.com/360-hari-alfian-dipenjara-sebagai-tapol/