Selamat Malam Stemians.....
Sebagai pemerhati masyarakat saya melihat sejak berlakunya Undang-Undang Desa masyarakat terkesan membingungkan terutama para Pimpinan dan Aparatur Gampong serta Tuha Peut dengan sesuatu hal baru, proses pelaksanaan pemerintahan berbalik dari sistem top-down ke pola buttom-up memang harus dimulai dari nol, khususnya kawasan pedesaan yang jauh dengan pusat pemerintahan kabupaten.
Dulunya segala sesuatu hanya memohon dan menerima apa yang diberikan, sekarang merencanakan sendiri dari gampong,oleh gampong dan untuk gampong. Banyak hal yang belum mampu untuk menuju kemandirian,hal ini disebabkan kemampuan SDM rendah yang harus diasah sehingga proses desa membangun semakin dirasakan manfaatnya.
Salah satu yang harus ditingkatkan dengan pembekalan berupa pelatihan dasar untuk aparatur maupun legeslatif tingkat gampong atau Tuha Peut terutama tentang proses perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan pertangungjawaban. Walau beda tupoksi antara eksekutif (Geuchik/aparatur) maupun Legeslatif (Tuha Peut) namun untuk tahap awal menuju kemandirian harus dibuat pelatihan secara bersamaan agar rasa saling percaya itu bangkit kembali, nantinya baru dibuat pelatihan peningkatan kapasitas secara khusus masing-masing lembaga tersebut.
Stemians sekalian......
Dengan adanya pelatihan maka kekompakan kedua lembaga tersebut semoga bisa bekerjasama yang baik untuk membangun gampong menjadi gampong mandiri.
Salam Stemians....!
"SAHABAT TANPA SYARAT"