Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) nomor 5 tahun 2018, tentang pelaksanaan hukum jinayah. Terbitnya pergub tersebut sekaligus mengakhiri pelaksanaan eksekusi cambuk yang biasannya berlangsung di tempat umum ke Lembaga Permasyarakat (Lapas).
#Lalu.....
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muharuddin menilai Pergub tersebut melanggar konstitusi, karena persoalan ini sudah diatur dalam qanun Aceh tentang pelaksanaan hukuman cambuk. Dimana, qanun tersebut telah mendapatkan pengesahan dari DPRA bersama Gubernur Aceh dulunya.
#kemudian...???
postingan yg keren ,salam kenal rusni ,mari follow saya @donnyandrian dan jangan lupa mgepost postingan saya:)