Surat Edaran THR Menaker Bikin Pekerja Tak Tenang, Kenapa?

in #thr4 years ago

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tentang ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) sedang ditunggu-tunggu oleh pengusaha maupun buruh. Dalam surat edaran ini ada potensi yang merugikan kalangan buruh. Menaker Ida sempat berjanji akan mengeluarkan SE soal THR.

Untuk itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketaenagakerjaan (Menaker) . Ia menduga isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100% atau dengan cara mencicil. Ini tentu sangat merugikan buruh.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.