Berdasarkan ketentuan yang terkandung dalam UUD 1945 bahwa Indonesia menganut system pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan.
# **Hal itu dapat dibuktikan, antara lain adanya campur tanagn suatu lembaga tinggi negara dalam kekuasaan lembaga tinggi negara lainnya yaitu Presiden yang mengesahkan undang-undang.**