KEDUDUKAN MULIA WANITA DI DALAM ISLAM
Islam adalah agama yang abadi dan penutup seluruh agama. Dan di antara karakteristiknya adalah universal dan adil, dimana Islam memberikan kepada setiap orang apa yang telah ditetapkan menjadi haknya, termasuk kaum wanita.
Islam sangat memuliakan kaum wanita, baik dia sebagai ibu, atau sebagai istri, atau sebagai putri (anak perempuan), maupun sebagai individu masyarakat. Dan kaum wanita tidak mendapatkan perlindungan yang sepantasnya sejak dari usia dini hingga dia meninggal kecuali dalam naungan Islam. Hal ini nampak jelas melalui uraian poin-poin berikut ini:
Islam mengutuk perbuatan kaum jahiliah yang mengubur hidup-hidup putri-putri mereka, dengan mengancam akan mempermalukan pelakunya di hadapan seluruh makhluk. “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (Q.S. al-Takwir/81: 8-9)
Wanita diciptakan karena suatu hikmah, dimana kaum lelaki tidak bisa hidup tanpa mereka, demikian pula sebaliknya mereka tidak bisa hidup tanpa kaum lelaki. Setiap dari lelaki dan wanita telah Allah jamin rezkinya.
Islam memotivasi pemeluknya agar memelihara anak perempuan, dan menjadikan surga sebagai tempat kembali bagi yang memelihara anak perempuan. Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Siapa saja yang diuji dengan memiliki anak-anak perempuan, namun dia memperbaiki pengasuhannya terhadap mereka, maka anak-anak itu akan menjadi tirai bagi mereka dari api neraka.” (Muttafaqun alaih)
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda, “Barangsiapa yang merawat dua anak perempuan sampai keduanya balig, dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan saya dan dirinya dekat seperti kedua jari ini.” Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah beliau. (HR. Muslim)
Ini adalah motivasi dari Allah yang Maha Pemurah agar mereka memuliakan anak perempuan, merawat mereka, dan memperhatikan pendidikan mereka sampai mereka diserahkan kepada suami-suami mereka kelak. Agar dia bersama suaminya bisa melaksanakan tanggung jawab kehidupan yang telah dibebankan di pundak keduanya.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa nafkah untuk anak perempuan dibebankan kepada siapa yang merawat mereka. Jika seorang wanita tidak memiliki orang yang merawatnya, maka pemerintah wajib menafkahi mereka, karena pemerintah merupakan wali bagi wanita yang tidak memiliki wali. Jadi bagaimanapun kondisinya, wanita akan selalu mendapatkan perlindungan dalam Islam. Sampai-sampai walaupun suami kurang mampu memberikan nafkah, sementara istrinya meminta nafkah yang menjadi haknya, maka istri tetap berhak mendapatkan haknya tersebut. Dan seandainya seorang istri menggugat cerai suaminya karena hal itu (tidak diberi nafkah), maka hakim harus mendengarkan gugatannya, dan dia boleh menjatuhkan vonis cerai jika memang suami tidak mampu memberi nafkah.
⏯ Bersambung insyaallah...
•┈┈•••○○❁🌿❁○○•••┈┈•
Share yuk
Semoga saudara-saudara kita mendapatkan faedah
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://al-atsariyyah.com/kedudukan-wanita-dalam-islam.html
Congratulations @vitrypipit! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :
You got your First payout
Award for the number of upvotes
Award for the number of comments received
Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP