Hallo sahabat steemian di manapun berada, bagaimana kabarmu ?
Semoga sahabat steemian dalam kondisi sehat selalu. Amin
Pada kesempatan kali ini saya ingin sedikit bercerita tentang kondisi aliran politik dan hukum yang dialami oleh Indonesia pada saat ini. Jika terdapat kesalahan ataupun kekeliruan dalam penulisan , saya mohon maaf dan bisa di tambahkan di kolom komentar. Untuk tambahan ilmu bagi saya.
Politik adalah bidang dalam masyarakat yang berhubungan dengan tujuan masyarakat di mana struktur politik menaruh perhatian pada pengorganisasian kegiatan kolektif untuk mencapai tujuan-tujuan yang secara kolektif menonjol. Politik juga merupakan aktivitas memilih suatu tujuan sosial tertentu.
Hukum sebagai fenomena sosial, persoalan-persoalan mengenai keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan ataupun cara-cara yang hendak di pakai untuk mencapai tujuan.
Hukum bukanlah suatu lembaga yang sama sekali otonom melainkan berada pada kedudukan yang saling terkait dengan sektor-sektor lembaga lain dalam masyarakat.
Hukum harus melakukan penyesuain terhadap tujuan-tujuan yang ingin capai dengan demikian hukum harus memiliki dinamika. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika , karena di arahkan kepada iure constituendo , hukum yang harusnya berlaku.
Politik hukum menurut Moh.Mahfud MD
Politik hukum (di kaitkan di Indonsia) adalah :
a. Bahwa definisi hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang di perlukan.
b. Pelakasanaan ketentuan hukum yang telah ada, mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum.
Politik hukum bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan mana yang perlu di adakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru di dalam kehidupan masyarakat.
Politik hukum merupakan kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum baik yang akan di lakukan , sedang di lakukan maupun yang telah di lakukan yang bersumber dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dalam rangka untuk mencapai tujuan negara yag di cita-citakan.
Adanya politik hukum menunjukkan eksistensi negara tertentu , begitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi politik hukum dari Negara tertentu. Perkembangan hukum di Indonesia semenjak reformasi sampai hari ini jelas selalu di pengaruhi oleh politik hukum yang berjalan tanpa lagi memenuhi rasa keadilan masyarakat, tetapi sebaliknya hanya selalu memenuhi dan mengedepankan rasa kepentingan kelompok atau golongan tertentu sehingga nilai Bhineka Tunggal Ika mulai luntur dengan sendirinya, akibat adanya kesepakatan politik yang kurang elok akhirnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Umum Yang Baik (AAUPB) yang di harapkan masyarakat hanya menjadi isapan jempol belaka.
Sudah menjadi suatu kaprah jika politik dan hukum selalu berjalan beriringan sehingga tidak heran jika kemudian ada isu hukum yang mencuat maka otomatis di ikuti dengan isu politik. Hukum dan politik ibarat pinang di belah dua yang di ikuti oleh komentar sejumlah pihak berkepentingan. Hal ini bisa di lihat dari sejumlah kasus hukum beberapa tahun lalu seperti kasus Korupsi Century 2014 silam yang sudah jelas tindak pidana korupsi, fakta hukum terkuak satu persatu , Ada pelaku dan ada nilai kerugian Negara yang di timbulkan.
KPK sebagai lembaga penegak hukum sudah mengusut sejumlah nama yang di tetapkan sebagai tersangaka.
Korupsi merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) sehingga tidak heran jika yang terlibat adalah orang-orang penting, berduit dan berdasi. Awalnya kasus Century adalah kasus hukum, posisinya jelas dalam tafsir tindak pidana korupsi. Karena melibatkan sejumlah elit, kasus ini kemudian merambat ke politik sejumlah komentar mengemuka mulai dari dukungan dan tekanan kepada KPK , sehingga asumsi liar yang di bangun dan di desaign sedemikian rupa oleh kepentingan tertentu . semua isu yang mencuat berdiri di atas kepentingan masing-masing.
Dalam kasus Century, desakan dan tekanan kepada KPK sangat kuat terkait tudingan keterlibatan wapres Boediono yang saat itu menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan sri Mulyani yang saat itu sebagai mentri keungan. Keduanya di anggap lalai dan bertanggung jawab terhadap kebijakan bailout yang kemudian merugikan keuangan Negara triliunan rupiah. Di saat KPK sedang bekerja untuk mengusut kasus tersebut, politik kemudian masuk dan mengiringi isu pada wilayah kekuasaan.
Menjelang pemilu isu ini semakin memanas.Tidak keliru isu ini menjadi serangan terhadap Boediono di tujukan kepada SBY selaku kepala Negara, yang saat itu masih menjabat pada periode pertama (KIB 1) selaku kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan SBY di anggap lalai mengawasi kebijakan yang kemudian merugikan keuangan Negara.
Kasus Century menjadi senjata ampuh yang di gunakan lawan politik untuk menyerang partai Demokrat, posisi SBY sebagai kepala Negara dan ketua Dewan Pembina partai Demokrat menjadi sulit untuk membela diri dan membersihkan nama partai yang sudah tercemar. Karena isu politik pun lebih menguasai panggung maka hukum pun di paksa masuk ke wilayah politik , tidak kurang sejumlah orang hukum (pengamat dan praktisi) ikut-ikutan masuk ke dalam ranah isu tersebut. Wow rumit pada ikutan semuanya deh!!!
Apakah fakta hukum bisa di kaburkan dengan opini ? yang jelas tidak lah, secara dong!! korupsi itu wilayah hukum bukan wilayah politik, akan tetapi yang terlibat dalam pengiringan isu politik juga dari kalangan hukum sendiri.
Hukum akan sulit di tegakkan jika putusan majelis hakim dalam kasus Tindak Pidana Korupsi selalu di ikuti kekuasaan politik dan bukan dengan Kekuasaan Kehakiman, seharusnya kekuasaan kehakiman akan dapat berjalan sesuai yang di amanatkan dalam undag-undang kekuasaan kehakiman (No 48 tahun 2009) apabila kekuatan politik tidak di berikan ruang gerak sedikipun pada saat proses peradilan sedang berjalan sehingga akan tercipta kemandirian dari seorang hakim pada saat memutuskan perkara yang sedang di tanganinya dengan berdasarkan keyakinannya dan bukan berdasarkan kebijakan atau kekuatan dari politik hukum.
So… bagaimanakah perjalanan politik hukum Indonesia selanjutnya ? seharusnya politik hukum nasional di bentuk dalam rangka mewujudkan cita-cita ideal bangsa Indonesia sebagai tool (alat) sarana langkah yang dapat di gunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang baik.
Congratulations! This post has been upvoted from the communal account, @minnowsupport, by akbarxander from the Minnow Support Project. It's a witness project run by aggroed, ausbitbank, teamsteem, theprophet0, someguy123, neoxian, followbtcnews, and netuoso. The goal is to help Steemit grow by supporting Minnows. Please find us at the Peace, Abundance, and Liberty Network (PALnet) Discord Channel. It's a completely public and open space to all members of the Steemit community who voluntarily choose to be there.
If you would like to delegate to the Minnow Support Project you can do so by clicking on the following links: 50SP, 100SP, 250SP, 500SP, 1000SP, 5000SP.
Be sure to leave at least 50SP undelegated on your account.