مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا
Asma binti Yazid Al Anshariyah menuturkan bahwa Nabi Saw pernah melintasi masjid. Disana ada sekumpulan wanita yang sedagn duduk. Rasulullah mengucapkan salam kepada mereka sembari memberi isyarah kepada mereka dengan tangan, lalu bersabda, "Jauhilah kufur nikmatnya orang-orang yang bergelimang kenikmatan"
Apakah kufranu munaamin itu? Mengenai kufranu muna
amin, Rasulullah menafsirkan, tatkala salah seorang wanita bertanya, ”Wahai Rasulullah, aku berlindung kepada Allah dari mengingkari nikmat Allah". Beliau menjawab, "Benar, akan tetapi barangkali ada di antara kalian yang melewati masa lajang yang cukup panjang , sehingga ia merasa kesepian dalam kesendiriannya. Lalu Allah menikahkannya dengan seorang suami kemudian lahirlah seorang anak yang menjadi penyejuk mata. Namun, suatu ketika ia marah dan emosi sembari mengumpat, "Demi Allah. aku tidak pernah mendapatkan perlakuan baik darinya sedikitpun".
Perbuatan tersebut termasuk kufur nikmat. Itulah yang di maksud kufur nikmatnya para waita yang bergelimang kenikmatan. Na`uzubillah. Semoga sahabt CPR (calon pendamping Rasulullah) tidak terjadi hal yang sedemikian. Amiin.
Penjelasan Hadits
Dalil di atas yang telah di sebutkan sebelumnya menegaskan tentang kewajiban dalam menjaga lisan dan aurat. Terkadang ada yang berpedapat bahwa perempuan yagn menjaga lisannya tidak boleh menjawab salam seorang laki-laki. Ia juga tidak boleh mendahului mengucapkan salam kepada mereka. Pendapat ini muncul dari kaedah bahwa seorang permpuan wajib menetap di rumahnya. Kalaupunn ia keluar rumah dengan satu keperluan, hendaklah ia tidak berbaur dengan laki-laki.
Namun, ada beberapa keadaan ketika sebagian laki-laki dan wanita saling melihat dan mendengar. Dalam keadaan seperti ini, bolehkah laki-laki mengucap salam kepada wanita atau wanita memeberi salam kepada laki-laki?
Banyak nash yang menegaskan bahwa jika tidak ada kecurigaan atau kekhawatiran timbulnya fitnah, maka mengucapkan salam kepada wanita di bolehkan. Hadits di atas menyatakan bahwa Rasulullah mengucapkan salam kepada sekumpulan wanita.
Hadits ini adalah dalil bahwa laki-laki tidak boleh mengucapkan salam kepada sekolompok wanita. Tak diragukan lagi bahwa barangsiapa termasuk orang berwibawa, terpadang, dan juga berlaku baik, maka ucapan salamnya hanyalah untuk kebaikan. Lain halnya dengan orang yang tidak amanah dan tidak taat kepada agama, semua itu dikahwatirkan akan menimbulkan fitnah atau keburukan. Begitupun salam pemuda kepada seorang pemudi atau sebaliknya, terkebih jika keduanya bertemu di jalan.
Bila salam du ucapkan dari balik tembik atau tabir, maka dia anjurkan untuk menjawabnya. Demikian pula bila seorang perempuan mendatangi sebuah rumah, maka ia dianjurkan mengucapkan salam.
Ummu Hanibinti Abi Thalib (saudari kahalifah Ali bin Abi Thalib) bercerita, "Aku pernah datang kepada Rasulullah pada tahn penaklukkan kota Makkah. Saat itu aku mendapati beliau sedang mandi. Sedang Fathimah, putrinya, menutupi beliau. Aku kemudian mengucapka salam. Beliau bertanya, "Siapa?" Aku menjawab, "Aku Ummu Hani
binti Abi Thalib. Beliau bersabda, "Selamat datang wahai Ummu Hani`.
Demikian juga mengucapkan salam vi telepon, seperti ketika seorang laki-laki menelpon temannya dan yang mengangkat istrinya atau seorang perempuan menelpon saudari perempuannya, tapi yang mengangkat adalah suaminya. Mengucapkan dan menjawab salam dalam kondisi seperti ini juga do perbolehkan, dengan syarat, si perempuan tidak boleh melembutkan suaranya.
Hey @khairulwalad, great post! I enjoyed your content. Keep up the good work! It's always nice to see good content here on Steemit! :)