barang yang rusak bisa di musiumkan, asal sudah batas 5 tahun dan syaratnya harus dalam keadaan rusak.
damaged goods can be in musiumkan, provided that the limit of 5 years and conditions must be in a state of damaged.
barang yang rusak bisa di musiumkan, asal sudah batas 5 tahun dan syaratnya harus dalam keadaan rusak.
damaged goods can be in musiumkan, provided that the limit of 5 years and conditions must be in a state of damaged.