Melalui PP nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun LNG yang disahkan Presiden pada Februari 2017 lalu telah menjadikan posisi Pemerintah Aceh hanya sebagai pengusul saja, atau lebih tepatnya kembali menjadi penonton untuk yang kedua kalinya.
Semoga KEK Arun tidak menjadi Malapetaka bagi masyarakat Aceh. Satu sisi memang sangat bermamfaat. Sangat bermamfaat ulasannya bang @mreza
Aamiin.
Semoga Rakyat sejahtera ...