Bagaimana Kelanjutan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun ?

in #aceh7 years ago (edited)

Foto : Google

Aceh yang kemudian disebut sebagai Daerah Modal bagi tegaknya NKRI, pada akhirnya di kemudian hari ternyata telah menyebabkan ketidakpuasan masyarakat Aceh sendiri akan perhatian yang diberikan Pemerintah Pusat terhadap daerahnya yang berada di ujung barat pulau Sumatera ini. Reaksi ini mencuat dengan munculnya Gerakan menentang anti kolonialisasi Pemerintah Pusat terhadap Bumi Aceh.

Singkatnya, kesalahan pengelolaan PT. Arun LNG di masa lampau yang menjadi anak dari PT. Pertamina sejak berdirinya pada 1974 itu telah menjadikan Aceh hanya sebagai penontonnya saja. Sedang kekayaan Tanoh Rencong ini terus dikeruk oleh Pusat di hadapan mata Rakyat Aceh yang dilanda kemiskinan kala itu. Persoalan ini terus mengakar hingga semakin tumbuhnya rasa kebencian Aceh terhadap pusat.

PT. Arun efek di masa lampau telah membunuh ribuan nyawa Rakyat Aceh yang tak berdosa melayang.

Selanjutnya, perjanjian Damai MoU Helsinki telah melahirkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang membuat Aceh bisa mengatur dan mengelola pemerintahannya sendiri (Self Government) termasuk dalam mengelola berbagai aset daerahnya. Tapi, walau demikian bersitegang dalam lobi-lobi politik kerap terjadi antara Aceh dan Pusat termasuk dalam persoalan ekonomi. Salah satunya mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menjadi polemik antara pusat dan Aceh di awal tahun 2017 lalu.

Melalui PP nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun LNG yang disahkan Presiden pada Februari 2017 lalu telah menjadikan posisi Pemerintah Aceh hanya sebagai pengusul saja, atau lebih tepatnya kembali menjadi penonton untuk yang kedua kalinya.

Sedang pengelolaannya, hampir sepenuhnya diakomodir oleh Pusat melalui PT. Pertamina dibawah asuhan Badan Usaha Milik Negara. Industri-Industri raksasa akan mulai mengeruk kembali keuntungan besar di Bumoe Iskandar Muda.

Kita tunggu selanjutnya, siapa yang akan bertanggungjawab, ketika kesalahan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) itu justru akan kembali membangkitkan gelora kemerdekaan untuk yang kedua kalinya dari Rakyat Aceh di masa yang akan datang?

Selamat membangun Aceh.

#RevisiPPnomor5Tahun2017

M. Reza Fahlevi
Juru Bicara Himpunan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh (HAMPA)

DQmRhDtjokAZnGKi4QwheqksKTFo6m4fsjMYsNNrsitC1xk.gif

Sort:  

Kami telah upvote yah..

Melalui PP nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun LNG yang disahkan Presiden pada Februari 2017 lalu telah menjadikan posisi Pemerintah Aceh hanya sebagai pengusul saja, atau lebih tepatnya kembali menjadi penonton untuk yang kedua kalinya.

Semoga KEK Arun tidak menjadi Malapetaka bagi masyarakat Aceh. Satu sisi memang sangat bermamfaat. Sangat bermamfaat ulasannya bang @mreza

Aamiin.
Semoga Rakyat sejahtera ...