Pengaturan Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut mempertegas bahwa seseorang yang sudah membuat kesepakatan dengan pengusaha, maka ada hubungan hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Pekerja wajib menjalankan tugas yang harus dikerjakan sehingga ia berhak atas upah dari hasil pekerjaannya. Sementara, pengusaha wajib membayarkan upah agar mendapatkan hak berupa tenaga dari para pekerja. Artinya, pengusaha tidak boleh dengan sewenang-wenang tidak atau telat dalam membayarkan upah pekerja. Hal ini termasuk pelanggaran yang dalam Pasal 95 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(3) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah