WAKAF
NAZHIR
Assalamualaikum...
Malam ini saya ingin sedikit berbagi hasil penelitian tentang peran Nazhir mengelola tanah wakaf
Peran Nazhir Dalam Pengelolaan Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas Gampong Cot Bate Kecamatan Kuala
Berdasarkan penelitian penulis, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa peran yang dilakukan nazhir dalam mengelola tanah wakaf Masjid Al Ikhlas Gampong Cot Bate Kecamatan Kuala yaitu:
1. Mendata dan Mengadministrasikan Tanah Wakaf
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan pengurus Masjid Al Ikhlas Gampong Cot Bate Kecamatan Kuala, dapat dijelaskan praktik perwakafan tanah untuk Masjid Al Ikhlas biasanya diawali dari niat tulus warga untuk mewakafkan hartanya dalam bentuk tanah kepada Masjid Al Ikhlas, selanjutnya pemilik tanah tersebut menemui Imum Syik atau pengurus masjid untuk menjelaskan rencana wakaf tersebut. Setelah mendapat penjelasan lengkap dari pemilik tanah yang akan mewakafkan tanahnya, pihak pengurus Masjid turun langsung mendata dan mengukur luas tanah tersebut dengan disaksikan aparat Gampong baik Geuchik Gampong atau kepala dusun.
Setelah pengukuran tanah selesai dilakukan, maka Imum Syik Masjid didampingi pengurus Masjid berkunjung kerumah pemilik tanah tersebut untuk mengadakan ikrar wakaf yang disaksikan langsung oleh pengurus Masjid dan keluarga pemilik tanah. Biasanya Imum Syik Masjid hanya datang kerumah wakif yang sudah uzur sehingga terasa berat bila harus ke rumah Imum Syik Masjid untuk mengucapkan ikrar wakaf. Terkadang ada juga pemilik tanah dan keluarganya yang datang ke rumah Imum Syik Masjid untuk melaksanakan ikrar wakaf bila kondisi pemilik tanah tersebut belum uzur.
Sangat disayangkan kebanyakan wakif masih kurang memahami mengenai aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi tanah yang mereka wakafkan sehingga dalam pelaksanaan praktik perwakafan tidak ada yang membuat surat dan mengikrarkannya di depan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Bagi masyarakat Gampong dalam kemasjidan Al Ikhlas, wakaf hanya merupakan suatu aktifitas ibadah tanpa memahami bahwa wakaf merupakan suatu peristiwa hukum. Oleh karena itu dalam praktik perwakafan juga mereka tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah melalui undang-undang wakaf seperti yang telah dijelaskan diatas.
Pada umumnya praktik perwakafan yang dilakukan seperti yang telah dikemukakan oleh Tgk. Bukhari bahwa praktik perwakafan yang dilakukan atas dasar keikhlasan semata seperti halnya pengikraran wakif dihadapan Imum Syik Masjid sebagai Nazhir dan saksi-saksi tanpa adanya bukti tertulis. Sehingga secara yuridis kedudukan wakaf tidak jelas dan membuka kemungkinan terjadinya sengketa dikemudian hari serta mengakibatkan terancamnya tanah wakaf, sehingga disinilah peran nazhir untuk mendata dan mengadministrasikan (mengurus surat-menyurat) tanah wakaf tersebut agar tidak terjadi sengketa dan hal lain yang tidak diinginkan di masa depan.
Secara umum banyak masyarakat yang tidak tahu prosedur perwakafan sebagaimana dikatakan oleh H. Abdullah Amin bahwa yang mengetahui prosedur perwakafan dan administrasinya hanya nazhir dan saksi-saksi yang menerima benda wakaf saja, selain itu bagi masyarakat lain mengetahuinya hanya sebatas tahu kalau tanah tersebut sudah diwakafkan untuk Masjid Al Ikhlas, sehingga nazhir tanah wakaf tersebut berhak bahkan wajib menjaganya.
Untuk terciptanya kepastian hukum, menghindari sengketa di masa depan dan terbinanya tertib administrasi, maka pengurus Masjid Al Ikhlas telah mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk semua tanah wakaf aset Masjid ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala dengan sumber dana diambil dari kas Masjid, dan sekarang sedang menunggu proses turunnya tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireun untuk proses sertifikasi tanah wakaf tersebut.
Selain membereskan semua surat untuk aset tanah wakaf Masjid Al Ikhlas, nazhir dalam perannya mengadministrasikan tanah wakaf mulai memberlakukan kebijakan yang mengwajibkan wakif mengikrarkan langsung tanah yang akan diwakafkannya di hadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), sehingga tanah wakaf tersebut langsung memiliki akta ikrar wakaf dan menghilangkan kemungkinan terjadinya sengketa dikemudian hari. Kebijakan ini dikecualikan bagi wakif yang sudah uzur dan tidak mampu lagi mengikrarkan langsung di Kantor Urusan Agama.
2. Mengelola dan Mengawasi Tanah Wakaf
Pada umumnya masyarakat mewakafkan hartanya berupa tanah dan lainnya untuk wakaf Masjid, Meunasah, madrasah, kuburan umum dan untuk dayah/pesantren. Dilihat dari segi sosial dan ekonomi, wakaf yang ada memang belum dapat berperan dalam menanggulangi permasalahan umat khususnya masalah sosial dan ekonomi hal ini dimaklumi karena kebanyakan wakaf yang ada kurang maksimal dalam pengelolaannya.
Untuk memberikan hasil dan manfaat sebesar-besarnya bagi Masjid Al Ikhlas, maka pihak pengurus Masjid selaku nazhir tanah wakaf menjalankan perannya selaku nazhir dengan mengawasi dan mengelola tanah tersebut secara produktif sehingga dapat memberi manfaat untuk Masjid Al Ikhlas, baik untuk pembangunan fisik Masjid maupun untuk operasional keseharian Masjid. Secara umum harta wakaf Masjid yang diwakafkan masyarakat umumnya dalam bentuk harta tidak bergerak, yakni tanah sawah dan kebun, dan terdapat juga tambak. Dari sisi ekonomi produktif aset wakaf tersebut memiliki nilai yang tinggi dan dapat menunjang kemakmuran Masjid sekaligus dapat membangkitkan ekonomi umat melalui pemanfaatan untuk usaha secara produktif. Dalam kenyataaannya harta wakaf Masjid belum berfungsi maksimal dan sesuai yang diharapkan.
Dari hasil wawancara penulis dengan pengurus Masjid Al Ikhlas Gampong Cot Bate Kecamatan Kuala selaku nazhir dari tanah wakaf Masjid tersebut, dapat dijelaskan bahwa peran nazhir dalam mengawasi dan mengelola tanah wakaf Masjid Al Ikhlas yang dilakukan oleh pengurus Masjid adalah diarahkan untuk usaha produktif, sehingga diharapkan aset harta wakaf tersebut semakin berkembang dan dapat memberi manfaat yang besar dan berkesinambungan.
Sistem pengelolaan tanah wakaf Masjid Al Ikhlas yang dilakukan oleh nazhir sangat tergantung kepada jenis aset wakaf tersebut, untuk aset wakaf berupa tanah sawah pengurus Masjid Al Ikhlas selaku nazhir menyerahkan tanah-tanah tersebut yang untuk dikelola oleh masyarakat yang kurang mampu secara produktif dengan sistem bagi hasil setiap akhir panen dengan syarat semua biaya operasional pengelolaan sawah tersebut ditanggung petani pengelola sedangkan pengurus Masjid selaku nazhir akan mendapat bagi hasil setelah panen berupa padi yang jumlahnya 10 (sepuluh) persen yaitu 1 (satu) naleh (lebih kurang 20 Kg) dari setiap 1 (satu) gunca (lebih kurang 200 Kg) padi yang didapat dari tanah tersebut.
Sistem pengelolaan harta wakaf Masjid Al Ikhlas yang berbeda dengan sistem pengelolaan tanah wakaf sawah diterapkan pada pengelolaan kebun sawit yang juga merupakan aset wakaf Masjid Al Ikhlas yang pada mulanya merupakan tanah kebun yang kosong yang diwakafkan oleh masyarakat yang selanjutnya ditanami kelapa sawit, dimana pengurusan kebun tersebut menggunakan sistem upah kepada para pekerja, sedangkan semua biaya operasional dan pemupukan ditanggung pengurus Masjid Al Ikhlas selaku nazhir dari tanah wakaf tersebut. Sedangkan untuk aset wakaf Masjid Al Ikhlas yang berupa lahan tambak sistem pengelolaannya disewakan oleh pengurus Masjid Al Ikhlas dengan harga sewa yang wajar sesuai harga pasaran dan biasanya harga sewa tersebut mengalami peningkatan secara periodik sehingga memberikan keuntungan yang semakin meningkat untuk kemakmuran dan pengembangan aset Masjid Al Ikhlas Gampong Cot Bate Kecamatan Kuala.
Untuk menentukan pengelola tanah wakaf yang berupa sawah yang terletak di Gampong Cot Bate dan sekitarnya, pengurus Masjid bermusyawarah dengan Imum Syik untuk memutuskan kepada siapa tanah wakaf tersebut diberikan untuk dikelola dengan memprioritaskan kepada warga yang kurang mampu dan sama sekali tidak memiliki lahan sawah. Biasanya jumlah warga yang tergolong fakir miskin dan tidak memiliki lahan sawah sama sekali lumayan banyak sehingga pengurus Masjid menerapkan sistem giliran sehingga semua warga yang kurang mampu mendapat kesempatan mengelola dan mengusahakan tanah tersebut, sehingga dapat membantu perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu. Sedangkan untuk pekerja yang secara periodik menangani dan mengurus aset wakaf Masjid berupa kebun kelapa sawit, Pengurus Masjid Al Ikhlas menggunakan jasa para pemuda di Gampong Cot Bate sehingga diharapkan dapat membuka lapangan kerja walaupun sifatnya musiman dan meminimalkan pengangguran di kalangan pemuda.
Untuk menghindari protes warga dan kecemburuan sosial, pengurus Masjid Al Ikhlas mengantisipasinya dengan memberikan hak mengelola tanah-tanah wakaf tersebut secara bergiliran dan menghindari pemberian tanah tersebut kepada orang-orang yang dianggap memiliki ikatan persaudaraan dengan pengurus Masjid dan Imum Syik sehingga tidak ada anggapan adanya pilih kasih dan nepotisme, bahkan Bilal Masjid sendiri tidak diprioritaskan untuk mendapat kesempatan mengelola tanah-tanah wakaf Masjid karena beliau memiliki sawah sendiri. Pengurus Masjid selaku nazhir secara rutin juga menjalankan perannya melakukan pengawasan terhadap tanah-tanah wakaf tersebut dan pengelola yang telah dipercayai sehingga dapat memberikan hasil secara maksimal.
Terimakasih
Aron, 23022020
Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.
eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.
Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store
Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github
Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr
Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp
good-karma
You seem to be using older or Legacy version of eSteem!
Please check if you have newest version to get most out of eSteem, Android, iOS mobile app. For desktop Windows, Mac, Linux Surfer app!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.me/esteem
Sudah kita upvote dan resteem yah ke ribuan follower.. :3 Terima kasih sudah memilih @puncakbukit sebagai witness dan kurator anda.
Congratulations, your post has been upvoted by @dsc-r2cornell, which is the curating account for @R2cornell's Discord Community.