You are viewing a single comment's thread from:

RE: Tertiblah Berbahasa Indonesia! (14)

in #indonesia7 years ago

Bukankah urutan presiden itu tidak dihitung dari urutan orang yang menjabatnya? Tetapi dari urutan pemilu yang digelar untuk memilih sang presiden. Pemilu Ke-1 = Presiden Ke-1, Pemilu Ke-2 = Presiden Ke-2 dst.

Sementara, kalau menggunakan istilah "Presiden Ke-7," pemilu mendatang memilih presiden keberapa? Kalau "Ke-8," berarti individunya harus beda? Padahal bisa saja sama.

Jadi, menurut Pak @yarmen-dinamika bagaimana yang benar? Apakah tetap "Presiden Ke-7" atau "Orang Ke-7 yang Menjadi Presiden" atau "Presiden Ke-16"?