Acehnologi Bab 1 ihwal studi

in #indonesia7 years ago

Acehnologi ialah sebuah buku karya seorang penulis yang berasal dari desa krueng mane, kelahiran 17 september 1978 ia adalah kamaruzzaman bustamam ahmad atau lebih sering disapa KBA.
Selain menjadi penulis, beliau juga merupakan seorang dosen pengajar difakultas syairah dan hukum di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. buku acehnologi yang ia tulis ini bertujuan agar dapat membangun basis filosofis ilmu tentang aceh. Buku ini tidak hanya ditujukan hanya untuk masyarakat aceh, akan tetapi juga untuk seluruh peminat studi aceh, dimanapun mereka berada. Para pembaca tentu akan mendapat berbagai macam keilmuan seperti antropologi sosial, sosiologi, sejarah sosial, studi islam, gnosiologi. Kali ini saya akan sedikit meriview bab 1 dari buku acehnologi jilid pertama tentang ihwal studi acehnologi.
Pada bab ini penulis lebih banyak penceritakan pengalaman pribadinya hingga tertarik pada studi aceh atau acehnologi yang akhirnya memutuskan untuk menulis tentang aceh dari sudut ilmu pengetahuan.
Ini bermula dari banyaknya kajian studi islam yang ditemukan pada perpustakaan pribadi, salah satunya adalah karya karya dari M.B.Hooker yang mengkaji hukum islam dalam konteks Asia Tenggara. Pada saat tahun 2004 malaysia sedang hangat hangatnya membicarakan tentang isu hukum islam dan pada saat yang bersamaan pula aceh sedang gencar promosi syariat islam, hingga suatu ketika penulis berniat untuk melakukan riset tentang hukum islam di Asia Tenggara. Alhasil dari niat itu, penulis malah menghasilkan beberapa buku dan artikel yang terbit pada tahun berikutnya. Selain itu, Bab ini juga menceritakan pengalaman pribadi penulis yang memulai karirnya sebagai peneliti lepas hingga terdampar dibeberapa negara di asia tenggara.
Latar belakang studi penulis adalah lulusan fakultas syariah tahun 2000 pada jurusan Perbandingan Mahzab dan Hukum di IAIN (sekarang UIN ) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam melakukan riset, mahasiswa dari jurusan tersebut biasanya diarahkan untuk meneliti dua kasus yang berlainan, selain untuk mencari persamaan dan perbedaan , juga diajak untuk melihat satu kasus dari berbagai cara pandang. Dari pengalaman inilah penulis menulis skripsi tentang Mohammad Natsir dan Abu Al-A’la Al-Maududi yang terbit pada tahun 2001. Skripsi beliau kemudian sering dijadikan dosen dan mahasiswa sebagai acuan ketika melakukan penelitian pemikiran politik islam. Dan beberapa bagian dari skripsi tersebut telah diterbitkan di Malaysia. Selanjutnya penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang memakai kerangka perbandingan, namun masih dalam kajian hukum islam. Ada beberapa rujukan buku ketika penulis hendak melakukan penelitian ini, seperti tulisan dari M.B.Hooker, Tim Lindsey, Greg Fealy, Atho Mudzhar, dan beberapa tulisan sarjana terkemuka seperti Joseph Schacht, Ignaz Goldziher, Wael B. Hallaq, David S. Power, dan Elizabeth Mayer. Dari situlah akhirnya penulis menulis proposal untuk menggabungkan 2 negara, termasuk beberapa penelitian dan proyek workshop yaitu Voices of Islam in Southeast Asia yang belakangan dikembangkan dlam 2 buku.

Dalam kajian Asia Tenggara, khususnya mengenai Islam, Hukum Islam , dan Masyarakat Islam, selain buku buku, jurnal jurnal yang ditebitkan dikawasan ini juga perlu diperhatikan, sebab kadang isu atau topik yang sedang kita kaji, ternyata suah diteliti oleh peneliti lainnya. Jadi, penulis menyarankan sebelum menulis atau mengkaji suatu kasus, alangkah lebih baiknya untuk melakukan studi pendahuluan, dan benar benar sudah menguasai bagaimana menulis proposal dengan baik. Dalam hal menulis faktor bahasa menjadi hal yang sensitif, dikarenakan proposal akan dibaca oleh mereka yang tidak mengerti bahasa indonesia.

Ada beberapa trik untuk mencari funding yang diungkapkan oleh penulis pada bab satu ini, yaitu: pertama, mengamati situasi global, terutama jika ada perubahan skenario global setiap 10-15 tahun sekali. Kedua, funding yang mendanai peneliti pemula, dimana mereka ingin menciptakan satu jarinan dan jalinan di satu kawasan. Ketiga, usahakan membuat daftar funding dan deadline mereka, sehingga anda punya waktu untuk menyusun proposal atau setidaknya untuk ikut tahap selanjutnya. Ketika proposal diterima, maka harus dipikirkan beberapa isu penting yang mungkin tidak pernah terfikirkan sebelumnya ketika menulis proposal.
banyak yang menanyakan kepada penulis, mengapa ia tidak menulis buku tentang aceh. padahal tidak sedikit tulisannya yang berkaitan tentang aceh.
pada tahun 2000, ketika penulis masih menadi mahasiswa di IAIN, ia berusaha sekuat tenaga untuk memperkenalkan “penulis Aceh” khususnya dari IAIN Ar-Raniry ke pentas nasional. Caranya adalah mengusahakan agar karya karya mereka bisa dibaca secara nasional, yang tentu saja harus diterbitkan dipulai Jawa. Upaya mempublikasikan karya dari “penulis Aceh” terus berlanjut hingga penulis melanjutkan S2 di Malaysia. Saat itu ia membawa beberapa naskah dari “penulis Aceh” pada penerbit Universiti Kebangsaan Malaysia.
Setelah 10 tahun penulis bekerja untuk memasukkan aceh dalam “impian intelektual”, maka tahun tahun berikutnya yang dilakukan penulis adalah membingkai keilmuan mengenai acehnologi. Pada tahun 2006 penulis kembali ke Aceh, pada saat itu riset mengenai Aceh sangat luar biasa banyak. Aceh dijadikan sebagai studi master dan doktoral. Ada juga yang menjadikan Aceh sebagai objek studi post-doktoral. Bahkan Aceh menjadi proyek riset dibeberapa lembaga terkemuka seperti ARI di Singapura.
Setelah kepulangannya ke Aceh, penulis juga banyak melakukan penelitian tentang ke-Aceh-an yang akhirnya mengantarkan dirinya sebagai Peneliti Muda Indonesia pada tahun 2012 silam.
Demikian pengalaman akademik penulis yang membawa pada studi acehnologi.