You are viewing a single comment's thread from:

RE: Glorifying Guests, the Glory of the Land of Aceh

in #indonesia7 years ago

berkaitan dengan pengungsi juga ada Prinsip non-refoulement adalah larangan suatu negara untuk menolak, mengembalikan, atau mengirimkan pengungsi ke suatu wilayah tempat dimana dia akan berhadapan dengan hal-hal yang dapat membahayakan hidupnya seperti penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya karena alasan-alasan yang berkaitan dengan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam sebuah organisasi sosial tertentu, atau karena keyakinan politiknya. Prinsip non-refoulement merupakan dasar penting dalam sistem perlindungan internasional bagi pengungsi dan pencari suaka yang diresmikan dan dipernyatakan dalam berbagai instrumen hukum internasional dan nasional. Prinsip non-refoulement merupakan hal yang sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia, seperti dalam perlindungan pengungsi dan pencari suaka yang mencari tempat aman untuk melindungkan diri dari daerah konflik dan hal-hal yang dapat mengancam keselamatan mereka.

Pada dasarnya, prinsip non-refoulement mewajibkan ketika terjadinya pengungsian massal yang disebabkan oleh sebuah konflik, negara-negara yang sanggup untuk menampung korban perang wajib memberikan tempat aman bagi para pengungsi dan dilarang untuk mengusir atau mengembalikan mereka ke tempat asal mereka dimana bahaya dapat ditemukan. Prinsip non-refoulement, prinsip yang paling mendasar bagi keseluruhan sistem hukum pengungsi internasional ini dibahas lebih secara jelas dalam Pasal 33 Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi Internasional (1951 Geneva Convention Relating to the status of Refugees).